Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

308/Pid.Sus/2023/PN Ktg

Nomor308/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen167.276 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta denda.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →