309/Pdt.P/2024/PA.Buol
| Nomor | 309/Pdt.P/2024/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Buol |
| Panjang Dokumen | 57.137 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kepada para Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon I dan Pemohon II bernama [nama disamarkan] dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00(seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →