309/Pid.B/2023/PN Gsk
| Nomor | 309/Pid.B/2023/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gsk |
| Panjang Dokumen | 49.795 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'PENCURIAN' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →