Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

309/Pid.Sus/2023/PN Lht

Nomor309/Pid.Sus/2023/PN Lht
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lahat
Panjang Dokumen86.837 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →