Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

30/Pdt.G.S/2023/PN Mjl

Nomor30/Pdt.G.S/2023/PN Mjl
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Mjl
Panjang Dokumen17.407 karakter

Amar Putusan

Menghukum kedua belas pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian. Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 220.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →