30/Pdt.G/2021/PN Kkn
| Nomor | 30/Pdt.G/2021/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN Kuala Kurun |
| Panjang Dokumen | 157.114 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.190.000,00.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →