Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

30/Pdt.G/2023/PN Bbu

Nomor30/Pdt.G/2023/PN Bbu
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Bbu
Panjang Dokumen36.242 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp232.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →