Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

30/Pdt.G/2023/PN Gsk

Nomor30/Pdt.G/2023/PN Gsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Gsk
Panjang Dokumen34.497 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat dikabulkan. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.345.000.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →