30/Pdt.G/2025/PA.Mmk
| Nomor | 30/Pdt.G/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Mmk |
| Panjang Dokumen | 53.770 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →