30/Pdt.P/2022/PA.Nnk
| Nomor | 30/Pdt.P/2022/PA.Nnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Nnk |
| Panjang Dokumen | 46.149 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan wali nikah Pemohon bernama ([nama disamarkan]) adalah adhol; Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan sebagai wali hakim untuk menikahkan Pemohon ([nama disamarkan]) dengan calon suaminya bernama ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →