Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

30/Pdt.P/2022/PA.Nnk

Nomor30/Pdt.P/2022/PA.Nnk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Nnk
Panjang Dokumen46.149 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan wali nikah Pemohon bernama ([nama disamarkan]) adalah adhol; Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan sebagai wali hakim untuk menikahkan Pemohon ([nama disamarkan]) dengan calon suaminya bernama ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →