30/Pdt.P/2023/PN Tjt
| Nomor | 30/Pdt.P/2023/PN Tjt |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Tanjung Jabung Timur |
| Panjang Dokumen | 36.806 karakter |
Amar Putusan
Permohonan Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya. Nama '[nama disamarkan] dan 'Kamin' adalah satu orang yang sama, yaitu Pemohon.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →