30/Pdt.P/2024/PA.Min
| Nomor | 30/Pdt.P/2024/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Min |
| Panjang Dokumen | 38.758 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan 1 (orang) anak yang bernama [nama disamarkan], tempat/tanggal lahir Batam/10 Oktober 2000, adalah anak sah Pemohon ( [nama disamarkan] ) dengan suami ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →