30/Pdt.P/2026/MS.Sgi
| Nomor | 30/Pdt.P/2026/MS.Sgi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Sgi |
| Panjang Dokumen | 44.104 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan [nama disamarkan] meninggal dunia pada tanggal 22 Juni 2025 di Gampong Paya Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie; Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan] adalah sebagai berikut: (3.1) [nama disamarkan] (suami); (3.2) [nama disamarkan] (anak laki-laki kandung); (3.3) [nama disamarkan] (anak laki-laki kandung); (3.4) [nama disamarkan] (anak perempuan kandung); (3.5) [nama disamarkan] (anak perempuan kandung);…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →