Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

30/Pdt.P/2026/PA.Rtu

Nomor30/Pdt.P/2026/PA.Rtu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Ruteng
Panjang Dokumen63.464 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum [nama disamarkan] (Pewaris) yang telah meninggal dunia pada tanggal 07 Desember 2025 sebagai berikut: [nama disamarkan] (istri); [nama disamarkan] (ibu); Menetapkan [nama disamarkan] sebagai penerima wasiat wajibah dari Almarhum [nama disamarkan]; Menetapkan penetapan ahli waris ini adalah untuk mengurus keperluan administrasi…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →