30/Pdt.P/2026/PA.Rtu
| Nomor | 30/Pdt.P/2026/PA.Rtu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Ruteng |
| Panjang Dokumen | 63.464 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum [nama disamarkan] (Pewaris) yang telah meninggal dunia pada tanggal 07 Desember 2025 sebagai berikut: [nama disamarkan] (istri); [nama disamarkan] (ibu); Menetapkan [nama disamarkan] sebagai penerima wasiat wajibah dari Almarhum [nama disamarkan]; Menetapkan penetapan ahli waris ini adalah untuk mengurus keperluan administrasi…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →