Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

30/Pdt.P/2026/PA.Sidrap

Nomor30/Pdt.P/2026/PA.Sidrap
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Sidrap
Panjang Dokumen55.594 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak para Pemohon yang bernama [nama disamarkan], usia 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →