Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

30/Pid.B/2023/PN Bik

Nomor30/Pid.B/2023/PN Bik
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Biak
Panjang Dokumen120.335 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.6666666666666666 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →