30/Pid.C/2026/PN Sak
| Nomor | 30/Pid.C/2026/PN Sak |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Sak |
| Panjang Dokumen | 25.965 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] b[nama disamarkan] (Alm) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Ringan' dan dijatuhi pidana denda Rp50.000,00. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.003 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →