Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

30/Pid.Sus/2023/PN Dob

Nomor30/Pid.Sus/2023/PN Dob
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Dobo
Panjang Dokumen176.680 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →