Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

30/Pid.Sus/2023/PN Pts

Nomor30/Pid.Sus/2023/PN Pts
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pts
Panjang Dokumen116.232 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1.200.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →