30/Pid.Sus/2023/PN Pts
| Nomor | 30/Pid.Sus/2023/PN Pts |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Pts |
| Panjang Dokumen | 116.232 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1.200.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →