30/Pid.Sus/2023/PN Swl
| Nomor | 30/Pid.Sus/2023/PN Swl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Swl |
| Panjang Dokumen | 132.165 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp120.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →