Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3104/Pdt.G/2025/PA.Pwd

Nomor3104/Pdt.G/2025/PA.Pwd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pwd
Panjang Dokumen42.808 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan] dalam asuhan Penggugat dengan kewajiban pemegang hak hadlanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah untuk bertemu dengan anaknya Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp215.000,00 (dua atus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →