3106/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3106/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Pakam |
| Panjang Dokumen | 32.349 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak pengasuhan ( Hadhanah ) terhadap anak-anak bernama [nama disamarkan] umur 12 tahun dan [nama disamarkan] umur 6 tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan tetap memberikan Akses kepada Tergugat untuk mengunjungi kedua Anak…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →