Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3106/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3106/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Pakam
Panjang Dokumen32.349 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak pengasuhan ( Hadhanah ) terhadap anak-anak bernama [nama disamarkan] umur 12 tahun dan [nama disamarkan] umur 6 tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan tetap memberikan Akses kepada Tergugat untuk mengunjungi kedua Anak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →