Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3109/Pdt.G/2023/PA.Mdn

Nomor3109/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Medan
Panjang Dokumen32.592 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir Mengabulkan gugatan Penggugat verstek; Membatalkan perkawinan antara Tergugat I ([nama disamarkan]) dengan Tergugat II ([nama disamarkan]) yang di laksanakan pada tanggal 16 November 2023 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Menyatakan Kutipan Akta Nikah Nomor: [nomor disamarkan] tanggal 16 November 2023 yang dikeluarkan oleh…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →