3109/Pdt.G/2023/PA.Mdn
| Nomor | 3109/Pdt.G/2023/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Medan |
| Panjang Dokumen | 32.592 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir Mengabulkan gugatan Penggugat verstek; Membatalkan perkawinan antara Tergugat I ([nama disamarkan]) dengan Tergugat II ([nama disamarkan]) yang di laksanakan pada tanggal 16 November 2023 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Menyatakan Kutipan Akta Nikah Nomor: [nomor disamarkan] tanggal 16 November 2023 yang dikeluarkan oleh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →