Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

310/Pdt.G/2024/PA.Psp

Nomor310/Pdt.G/2024/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen34.329 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ). Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp148.000,00(seratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →