Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3119/Pdt.G/2022/PA.Jbg

Nomor3119/Pdt.G/2022/PA.Jbg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Jbg
Panjang Dokumen55.415 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →