Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3129/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3129/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Pakam
Panjang Dokumen40.369 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →