Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

312/Pdt.G/2022/PN Btm

Nomor312/Pdt.G/2022/PN Btm
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Btm
Panjang Dokumen205.638 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat I dan III dihukum membayar kerugian material sebesar Rp2.988.042.427.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →