313/Pdt.P/2025/PA.Psp
| Nomor | 313/Pdt.P/2025/PA.Psp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Padangsidimpuan |
| Panjang Dokumen | 27.856 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ), yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2014 di Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Halongonan,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →