Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

313/Pdt.P/2025/PA.Psp

Nomor313/Pdt.P/2025/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen27.856 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ), yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2014 di Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Halongonan,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →