3151/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3151/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Pakam |
| Panjang Dokumen | 31.787 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon. Menetapkan sah pernikahan [nama disamarkan] b inti [nama disamarkan] dengan [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 1993 di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →