Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3156/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3156/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Pakam
Panjang Dokumen56.352 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ). Menyatakan petitum gugatan Penggugat angka 3 (tiga) tidak dapat diterima. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan], Laki-laki, lahir [tanggal disamarkan], dibawah hadhanah/pemeliharaan Tergugat (bapaknya) dengan kewajiban bagi Tergugat sebagai pemegang hak asuh untuk memberi akses kepada Penggugat untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →