Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3157/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3157/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Pakam
Panjang Dokumen38.531 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Termohon ( [nama disamarkan] ) terhadap Pemohon ( [nama disamarkan] ). Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →