Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

315/Pdt.G/2025/PA.Sgu

Nomor315/Pdt.G/2025/PA.Sgu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sanggau
Panjang Dokumen54.414 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →