315/Pid.Sus/2023/PN Lht
| Nomor | 315/Pid.Sus/2023/PN Lht |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lahat |
| Panjang Dokumen | 87.832 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan anak untuk melakukan persetubuhan. Pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 16 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →