3164/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3164/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Pakam |
| Panjang Dokumen | 24.852 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan par Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp2 64 .000,00 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →