Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3169/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3169/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Pakam
Panjang Dokumen12.370 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat gugur. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register. Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →