316/Pdt.G/2024/PA.Pspk
| Nomor | 316/Pdt.G/2024/PA.Pspk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pspk |
| Panjang Dokumen | 70.400 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah).…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →