Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

316/Pid.B/2025/PN Tsm

Nomor316/Pid.B/2025/PN Tsm
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Tsm
Panjang Dokumen95.759 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan], [nama disamarkan] (Alm.) H. Mas Didi Supiandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →