316/Pid.B/2025/PN Tsm
| Nomor | 316/Pid.B/2025/PN Tsm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tsm |
| Panjang Dokumen | 95.759 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan], [nama disamarkan] (Alm.) H. Mas Didi Supiandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →