317/Pid.Sus/2023/PN Lht
| Nomor | 317/Pid.Sus/2023/PN Lht |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lahat |
| Panjang Dokumen | 84.586 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →