Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3183/Pdt.G/2025/PA.Pwd

Nomor3183/Pdt.G/2025/PA.Pwd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pwd
Panjang Dokumen45.418 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.500,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →