Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

318/PID.SUS/2023/PT BJM

Nomor318/PID.SUS/2023/PT BJM
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT Banjarmasin
Panjang Dokumen70.266 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →