318/Pdt.G/2025/MS.Lgs
| Nomor | 318/Pdt.G/2025/MS.Lgs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS Lgs |
| Panjang Dokumen | 144.441 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.010.500,00.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →