Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

318/Pdt.G/2025/MS.Lgs

Nomor318/Pdt.G/2025/MS.Lgs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS Lgs
Panjang Dokumen144.441 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.010.500,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →