Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

318/Pdt.P/2025/PA.Nnk

Nomor318/Pdt.P/2025/PA.Nnk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Nnk
Panjang Dokumen47.411 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 02 September 2024 di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat tinggal para Pemohon; Membebankan kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →