318/Pdt.P/2025/PA.Nnk
| Nomor | 318/Pdt.P/2025/PA.Nnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Nnk |
| Panjang Dokumen | 47.411 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 02 September 2024 di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat tinggal para Pemohon; Membebankan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →