318/Pid.B/2023/PN Cjr
| Nomor | 318/Pid.B/2023/PN Cjr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Cianjur |
| Panjang Dokumen | 60.399 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) Wawan Hermawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Status: dihukum · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →