Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

319/G_TF/2023/PTUN.JKT

Nomor319/G_TF/2023/PTUN.JKT
Jenistun — G_TF
Tahun2023
PengadilanPTUN Jakarta
Panjang Dokumen202.172 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →