319/Pid.Sus/2022/PN Sgl
| Nomor | 319/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Sgl |
| Panjang Dokumen | 110.656 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →