Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

319/Pid.Sus/2022/PN Sgl

Nomor319/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Sgl
Panjang Dokumen110.656 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →