Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

31/G/2023/PTUN.BNA

Nomor31/G/2023/PTUN.BNA
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN BNA
Panjang Dokumen9.723 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat tidak diterima. Penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp 270.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →