Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

31/Pdt.G/2021/PN Kkn

Nomor31/Pdt.G/2021/PN Kkn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPN Kuala Kurun
Panjang Dokumen235.095 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan penggugat, memerintahkan tergugat untuk menerbitkan sertifikat baru atas sebagian tanah, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 5.700.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →