Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

31/Pdt.G/2022/PA.JB

Nomor31/Pdt.G/2022/PA.JB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA JB
Panjang Dokumen25.512 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]). Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →