Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

31/Pdt.G/2022/PN Ktp

Nomor31/Pdt.G/2022/PN Ktp
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Ktp
Panjang Dokumen53.869 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp270.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →