Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

31/Pdt.G/2022/PN Mgg

Nomor31/Pdt.G/2022/PN Mgg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Mgg
Panjang Dokumen160.007 karakter

Amar Putusan

Menggugatkan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.447.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →